Teman-teman yang terkasih, beberapa waktu yang lalu kami Guru Agama Katolik di Kota Depok mendapatkan pembekalan dari Bimas Katolik Kanwil Jawa Barat mengenai Inpassing Bagi Guru Agama Katolik Bukan PNS. Teman-teman Guru Agama Katolik yang bukan PNS atau yang berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan, diharapkan untuk segera mengurus Inpassing ini dan diharapkan akhir Agustus 2011 ini sudah diterima oleh Bimas Katolik Provinsi Jawa Barat. Inpassing ini berlaku bagi Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (sudah tersertifikasi) atau guru yang belum tertifikasi dengan syarat sudah sebagai guru tetap minimal 2 tahun dan sudah berijazah S1.
Adapun persyaratan untuk inpasing antara lain secara lengkap sebagai berikut:
PERSYARATAN INPASSING GURU AGAMA KATOLIK
BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (GBPNS)
1. Memiliki kualifikasi Akademik sekurang-kurangnya S1 ATAU D IV ATAU sudah bersertifikat Pendidik.
2. Guru Tetap Yayasan pada satuan Pendidikan
3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus pada satu satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007 dan masih aktif.
4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh KEMENDIKNAS.
6. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan minimal 6 jam tatap muka pada satminkal (satuan administrasi pangkal)
7. Melampirkan syarat administrasi :
a. Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru Tetap oleh Yayasan.
b. Fotocopy Ijasah terakhir yang di legalisir.
c. Keterangan (asli) masih mengajar dari Kepala Sekolah
d. Fotocopy sertifikat pendidik yang sudah di legelisir (bagi yang sudah memiliki)
e. Fotocopy surat keputusan Kepala Sekolah tentang pembagian tugas mengajar yang menunjukkan memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu (dilampirkan pula Jadwal Pelajaran)
f. Fotocopy bukti memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kemendiknas.
Untuk mendapatkan file-file dalam pemberkasan Inpassing ini, saya membantu teman-teman memberikan contohnya yang dapat teman-teman download dibawah ini.
Demikian untuk teman-teman Guru Agama Katolik, semoga ini semua bermanfaat bagi teman-teman sekalian.
Syalom
L. Atrik Wibawa